Cara ekspor dan impor barang melalui Tanjung Perak Surabaya – lengkap beserta cara urus surat izinnya

Apakah kamu ingin tahu tentang Cara Ekspor Impor Barang Melalui Tanjung Perak Surabaya? Kami akan membahas tentang cara impor atau ekspor barang melalui tanjung perak Surabaya lengkap dengan Cara urus Surat Izinnya.

Siapa yang tak mengetahui kota yang satu ini. Salah satu kota besar di Indonesia yang menjadi ibu kota bagi Provinsi Jawa Timur. Surabaya adalah salah satu kota yang menjadi pusat bisnis terbesar di Indonesia. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Karena akses darat, laut dan udara dimiliki oleh kota ini secara lengkap dan baik dari segi infrastrukturnya.

Sebagai kota metropolitan terbesar kedua di Indonesia, Surabaya tak hanya menjadi daya tarik bagi investor baik lokal maupun asing sekaligus sebagai penghubung untuk menjangkau area yang lebih luas lagi yaitu Indonesia bagian timur. Keberadaan Tanjung Perak di Surabaya pula, semakin memperkokoh posisinya sebagai rumah bagi arus distribusi barang terutama bagi jalur ekspor impor.

Untuk itu, berikut ini akan dijelaskan cara ekspor impor barang melalui Tanjung Perak Surabaya – lengkap dengan cara urus surat izinnya.

cara ekspor impor barang melalui Tanjung Perak Surabaya

Legalitas

Legalitas barang adalah hal yang utama saat akan melakukan proses ekspor impor. Untuk itu perlu diketahui bahwa pengurusan surat izin dan legalitas usaha yang dijalankan adalah yang utama. Legalitas sebagai pelaku ekspor impor pun akan menjadi sorotan. Karena ketika kita melakukan proses tersebut, akan dipastikan secara hukum sah atau tidaknya dalam melakukan distribusi barang melalui ekspor impor ini, selain itu juga terkait izin edar di negara serta keterkaitannya dengan masalah pajak dan bea cukai.

Cara Ekspor Impor Barang Melalui Tanjung Perak Surabaya – bagaimana Cara mengurus Surat Izinnya?

Ada 2 jalur yang bisa dilakukan jika ingin menjadi pelaku bisnis ekspor impor terutama di Surabaya melalui Tanjung Perak. Jalur yang pertama adalah dengan mendirikan PT PMA yang bergerak untuk layanan ekspor impor. PT PMA adalah perseroan terbatas penanaman modal asing yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia.

Kegiatan penanaman modal ini diatur dalam UU Penanaman Modal yang mendefinisikan mengenai penanaman modal asing ini adalah sebuah kegiatan menanam modal untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun dengan sistem patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Walaupun kategori perseroan terbatas, PT PMA berbeda dengan perseroan terbatas yang lain. PT PMA dapat didirikan oleh Warga Negara Asing juga Badan Hukum Asing di Indonesia. Namun, dalam menjalankan aspek bisnisnya tetap diperlukan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia. Ketentuan dalam hal kepemilikan sahamnya pun telah diatur dalam Peraturan Presiden.

Investasi minimum yang diperlukan untuk memulai PT PMA adalah US$750,000 dan modal yang disetor minimim adalah US$190,000. Perusahaan dagang PT PMA untuk ekspor impor ini akan beroperasi penuh setelah 8 bulan dari waktu aplikasinya. Mengapa hal ini perlu karena untuk tata cara, izin, serta dokumen yang diperlukan untuk proses ekspor impor didapatkan setelah PT PMA ekspor impor ini beroperasi.

Seperti dilansir di smartlegal.id, untuk pengurusan PT PMA yang dilakukan di BKPM memiliki prosedur sebagai berikut :

  1. Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti:
  2. Akta pendirian PT
  3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT
  4. Memiliki NPWP Perusahaan
  5. Untuk dapat mendirikan PT PMA, perusahaan Anda wajib memenuhi persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal, yakni:
  6. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50 miliar berdasarkan laporan keuangan terakhir;
  7. memiliki total nilai investasi lebih besar dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan;
  8. memiliki nilai modal ditempatkan yang sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp 2,5 miliar.
  9. Mengenai persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham, dan untuk masing-masing pemegang saham, kepemilikan sahamnya paling sedikit Rp 10 juta.
  10. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB sekaligus berlaku sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor

Berdasarkan lampiran PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi, diatur bahwa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, diantaranya:

  1. Perizinan berusaha Sektor Ketenagalistrikan
  2. Perizinan berusaha Sektor Pertanian
  3. Perizinan berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Perizinan berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Perizinan berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
  6. Perizinan berusaha Sektor Kesehatan Perizinan berusaha Sektor Obat dan Makanan
  7. Perizinan berusaha Sektor Perindustrian
  8. Perizinan berusaha Sektor Perdagangan
  9. Perizinan berusaha Sektor Perhubungan
  10. Perizinan berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika
  11. Perizinan berusaha Sektor Keuangan Perizinan berusaha Sektor Pariwisata
  12. Perizinan berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
  13. Perizinan berusaha Sektor Pendidikan Tinggi
  14. Perizinan berusaha Sektor Agama dan Keagamaan
  15. Perizinan berusaha Sektor Ketenagakerjaan
  16. Perizinan berusaha Sektor Kepolisian Perizinan berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
  17. Perizinan berusaha Sektor Ketenaganukliran

Bagaimana prosedur menggunakan OSS?

  1. Membuat user-ID
  2. Melakukan log-in ke dalam sistem OSS dengan menggunakan user-ID
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Terkhusus untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Apa yang perlu diketahui sebelum mengakses OSS?

  1. Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.
  2. Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2012.

Bagaimana ketentuan mengenai aktivasi perizinannya?

Mengenai aktivasi perizinan, seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila sektor usaha tidak termasuk ke dalam perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui OSS, bagaimana pengaturannya?

Selain sektor usaha yang dapat diajukan melalui OSS, permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM sebagaimana diatur dalam Perka BKPM 6/2018. Ketentuan prosedur perizinan BKPM akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prosedur Perizinan di BKPM.

  1. Lokasi kegiatan berusaha harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah setempat. Namun dalam hal perusahaan berlokasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tidak berlaku, kecuali bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM dan Koperasi serta bidang usaha yang tertutup untuk Penanaman Modal.
  2. Melengkapi perizinan khusus lainnya yang dibutuhkan kepada kementerian/instansi terkait, yang bersangkutan dengan sektor perusahaan
  3. Dalam hal perusahaan yang telah memiliki izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, yang masih berlaku, permohonan layanan perizinan lain yang diperlukan harus mencantumkan NIB sebagai persyaratan

Jika mendirikan perusahaan seperti PMA ini menjadi pilihan, maka perlu disiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut untuk wilayah Tanjung Perak Surabaya :

  • Dokumen transportasi – bon udara, bon darat, bukti pembayaran pos dan kargo, dll.
  • Ekspor bea cukai dari Deklarasi Surabaya
  • Deklarasi item ekspor
  • Invoice komersial
  • Daftar pengepakan
  • Izin ekspor
  • Sertifikat asal
  • Sertifikat asuransi

Selain itu perlu juga menyerahkan dokumen-dokumen berikut berdasarkan kategori jenis barang yang diekspor:

  • Sertifikat Jaminan Mutu
  • NPWP
  • LKP Ekspor

Seperti yang telah dijelaskan di atas, untuk wilayah Surabaya melalui Tanjung Perak, izin usaha tersebut diajukan melalui Sistem Onlinee Single Submission (OSS) untuk mempercepat prosedur perizinan dan meningkatkan investasi baik asing maupun domestik. Upaya pemerintah tersebut patut diapresiasi sehingga pelaku bisnis ekspor impor mengalami banyak kemudahan sehingga meningkatkan efektifitas kinerja. Izin impor saat ini telah dikonsolidasi menjadi Nomor Induk Berusaha atau NIB. Dulu dikenal sebagai API-U dan API-P.

Menggunakan Ekspor Undername Pihak Ketiga

Banyak orang asing memilih opsi ini karena dengan ekspor undername, kepatuhannya lebih mudah dipenuhi. Keuntungan ekspor undername untuk mendistribusikan produk Anda di Indonesia adalah Anda dapat dengan nyaman melakukan ekspor tanpa menghabiskan banyak waktu melalui proses inkorporasi, sehingga Anda dapat lebih cepat memasuki bisnis perdagangan di Surabaya. Belum lagi, waktu yang harus Anda habiskan untuk berhadapan dengan birokrasi serta persyaratan memperoleh izin-izin yang diperlukan.

Jika Anda tidak mau ribet dengan legalitas untuk kegiatan ekspor barang Anda bisa memakai perusahan Jasa Undername Ekspor barang yang ada di Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan dan kota kota lainnya di Indonesia yang kini telah terintegrasi sehingga Anda dengan mudah melebarkan usaha anda. Namun, informasi spesifik mungkin diperlukan, tergantung pada kategori produk ekspor. Kemungkinan besar pula terdapat beberapa perbedaan aturan tertentu.

Cara ekspor impor barang melalui Tanjung Perak Surabaya, jika Anda telah punya legalitas ekspor impor barang dari Indonesia ke Luar Negeri, langkah langkah kerja bagi Anda yang belajar ekspor impor adalah sebagai berikut:

    1. Siapkan barang yang akan di ekspor dari Indonesia atau impor ke Indonesia.
    2. Cari harga Ocean Freight melalui Shipping carrier atau perusahaan jasa ekspor
    3. Siapkan Commercial Invoice
    4. Buat data Packing List
    5. Kirim Shipping Instruction Ke Freight Forwarder/Shipping Carrier
    6. Dapatkan schedule dari Shipping Carrier
    7. Kirim data Commercial Invoice serta packing list dan Schedule ke PPJK Anda
    8. Dapatkan draft PEB dari PPJK Anda, Periksa detail PEB, Jika sudah tepat minta PPJK transfer data PEB tersebut
    9. Setelah data di transfer, tidak akan lama sekitar 5-15 menit Anda akn dapatkan NPE-Nota Pelayanan Ekspor Barang dari Portal INSW
    10. NPE terbit kirim barang ekspor Anda ke pelabuhan
    11. Bayar sewa gudang, selanjutnya Anda masukkan barang ekspor ke dalam pelabuhan, sementara selesai proses handling ekspor barang

Langkah berikutnya setelah barang masuk ke dalam pelabuhan untuk ekspor barang adalah sebagai berkut:

  1. Shipping Carrier/Shipping Freight Forwarder akan mengirimkan draft BL, Periksa BL tersebut dan jika bisa beritahu buyer Anda di luar negeri, Jika mereka confirm minta shipping carrier Issued
  2. Bayar Biaya ocen freight,selanjutnya shipping caarier akan memberikan Bill Of Landing
  3. Siapkan BL,Commercial Invoice,Packing LIST,SKA-Surat Keterangan Asal (Jika diminta oleh buyer) , terima pembayaran dari buyer (Atau sesuai kesepakatan) lalu kirim dokumen ke alamat buyer Anda
  4. Proses ekspor barang dari Indonesia ke luar negeri telah selesai

Untuk proses impor kurang lebih hampir sama, tetapi biasanya untuk biaya sewa gudang hanya berlaku jika pemeriksaan barang masuk lebih dari 3×24 jam. Pada posisi seperti ini biasanya jika barang impor pertama kali masuk ke bea cukai sesuai dengan yang tertera di packing list atau bisa disebut red line. Jika barang anda mengalami seperti ini maka biasanya pihak bea cukai akan melakukan bongkaran dan pengecekan satu per satu.

Selain hal itu ada dwelling time yang perlu anda cermati. Sebagai contoh, cuaca buruk. Cuaca buruk menyebabkan kapal susah untuk sandar sehingga akan menciptakan antri. Setelah antri sandar, masih antri untuk bongkar muat. Apalagi jika anda menggunakan kapal konektor yang transit di Singapura. Jadwal kapal yang menuju ke pelabuhan seperti Tanjung Perak hanya jalan dalam seminggu 2 kali saat kapasitas sudah terisi penuh.

 

Jadwal juga bisa terhambat apabila ditemukan kerusakan pada palet. Maka perlu dilakukan pembongkaran. Penggantian tersebut sekaligus mengontrol apakah ada kerusakan barang atau kemasan. Anda tidak perlu khawatir tapi pastinya akan memakan waktu lebih lama. Perhatikan pula, jadwal kerja di bea cukai adalah jam kerja dan hari kerja reguler. Jadi biasanya ketika sudah under checking pada jam tertentu bisa dikenakan di hari berikutnya.

Apabila Anda pemula, lebih baik untuk memilih menggunakan jasa undername pihak ketiga sembari anda mempelajari secara detil. Jasa undername saat ini cukup bersaing dan kredibel dalam hal kualitas pelayanan yang diberikan. Anda pun ditawarkan kemudahan dan efisiensi sehingga anda bisa menggunakan waktu anda untuk hal lain. Pilih perusahaan undername yang besar sehingga memiliki jaringan luas sehingga barang anda dapat dimonitor secara terperinci.

Walaupun menggunakan undername, tapi legalitas barang yang masuk tetap sah. Penyeleggara untuk memasukkan barang atau ekspor barang memang akan terdaftar atas nama undername, tapi pemilik sah atas barang tersebut adalah anda. Jadi anda tidak perlu khawatir lagi. Bahkan banyak perusahaan besar yang menggunakan jasa undername untuk memasukkan kategori barang tertentu, karena lebih mudah dan berkas yang diurus lebih sederhana.

Demikianlah cara ekspor impor barang melalui Tanjung Perak Surabaya– lengkap dengan cara surat izinnya. Semoga dapat membantu menjawab pertanyaan anda seputar ekspor impor melalui Tanjung Perak Surabaya. Dengan sistem yang disediakan pemerintah saat ini, kemudahan untuk ekspor impor semakin terasa. Perhatikan pula pajak yang harus anda penuhi. Warga negara yang baik adalah warga yang taat pajak. Semoga sukses!